Momen Tangis Bharada E Pecah Saat Divonis 1,5 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim

Bharada E
Bharada E (Foto : tvOne)

Antv – Richard Eliezer alias Bharada E tampak tak kuasa menahan tangis saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis hukuman penjara 1,5 tahun untuk dirinya.

Hari ini, 15 Februari 2023 di PN Jaksel, Majelis Hakim resmi menjatuhkan vonis Bharada E dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun, putusan akhir vonis tersebut dibacakan oleh Wahyu Iman Santoso selaku Hakim Ketua di PN Jaksel.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” tambah Hakim Wahyu.

img_title
Bharada E menangis usai dituntut 12 tahun penjara di PN Jaksel.. (Foto: Viva)

Saat vonis tersebut dibacakan, Richard terlihat menangis sambil menundukkan kepala dan mengangkat kedua tangannya.