Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati. Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa juga membeberkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan.
Hal yang memberatkan kata Jaksa, Bharada E merupakan eksekutor tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa. Bharada E pun dinilai telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," tegas jaksa.
Sementara yang meringankan, terdakwa Bharada E telah bekerjasama untuk membongkar sebuah kejahatan.
"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," tutur Jaksa.