Antv –Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E pada Rabu, 15 Februari 2023. Vonis tersebut terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, pihaknya menghormati putusan majelis hakim tersebut yang telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun pada Bharada E.
“Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN,” kata Dedi saat dikonfirmasi pada Rabu, 15 Februari 2023.
Sebelumnya diberitakan Viva.co.id, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP. Diketahui, Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Dia di eksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.