Antv – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Februari 2023.
Bharada E ditetapkan sebagai pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator, bersama dengan Ferdy Sambo dan beberapa orang lainnya.
Majelis Hakim memutuskan bahwa Richard akan dihukum 1,5 tahun penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya.
Terkait putusan vonis tersebut, karier Richard di kepolisian tampaknya akan selamat dan terhindar dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena vonis yang ia diterima.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya sempat mengatakan bila ada anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukuman di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
Di sisi lain, Ronny Talapessy selaku pengacara Richard mengatakan bahwa kliennya sangat berharap bisa kembali ke Brimob.
“Adalah harapan Bharada E untuk kembali ke Brimob,” kata pengacara Bharada E Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Februari 2023.
Ronny Talapessy juga mengapresiasi putusan dari Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso.
Dia juga tidak berencana untuk melakukan banding atas putusan tersebut. Vonis Richard Eliezer lebih kecil dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara. Namun, hal itu ditolak Majelis Hakim dan memutuskan hanya memberi vonis 1,5 tahun untuk Richard.
Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Selain Bharada E, terdakwa lain yang sudah mendapatkan vonis antara lain ada Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.