Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Karier Bharada E di Kepolisian?

Bharada Richard Eliezer jalani sidang vonis di PN Jaksel.
Bharada Richard Eliezer jalani sidang vonis di PN Jaksel. (Foto : Viva)

Antv – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Februari 2023.

Bharada E ditetapkan sebagai pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator, bersama dengan Ferdy Sambo dan beberapa orang lainnya.

Majelis Hakim memutuskan bahwa Richard akan dihukum 1,5 tahun penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya.

Terkait putusan vonis tersebut, karier Richard di kepolisian tampaknya akan selamat dan terhindar dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena vonis yang ia diterima.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya sempat mengatakan bila ada anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukuman di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).

img_title
Bharada E. (Foto: VIVA/M Ali Wafa)

Di sisi lain, Ronny Talapessy selaku pengacara Richard mengatakan bahwa kliennya sangat berharap bisa kembali ke Brimob.