Samuel menyatakan awalnya sempat dilema dengan posisi Richard Eliezer. Karena akibat perbuatannya lah anaknya meninggal dunia. Tapi disisi lain, berkat kejujuran Eliezer juga kasus ini bisa terungkap terang benderang.
"Oleh karena itu majelis hakim begitu arif menentukan sikap bagi Eliezer," ujarnya
Sebagaimana diketahui, usai menjalani proses persidangan berbulan-bulan lamanya, akhirnya Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Bharada E.
Adapun, putusan akhir vonis tersebut dibacakan oleh Wahyu Iman Santoso selaku Hakim Ketua di PN Jaksel.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar.
Baca Juga :