Bripka Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa Bripka Ricky Rizal sidang vonis di PN Jakarta Selatan.
Terdakwa Bripka Ricky Rizal sidang vonis di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Antv –Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023. Vonis terkait peran Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili menjatuhkan terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara 13 tahun," ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Artinya, Bripka RR mendapat hukuman lebih berat daripada tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam hal itu, Bripka RR dinilai ikut serta dalam merencanakan pembunuhan Brigadir J yang telah diotaki oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Diwartakan Viva.co.id, Eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dituntut pidana 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.

Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan Jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pun, tuntutan tersebut diberikan Jaksa kepada Ricky Rizal sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.