Asyik Main Organ, Pentolan Geng Motor yang Aniaya Korban Hingga Jari Putus Ditangkap Polisi

Pentolan Geng Motor Ditangkap Saat Bermain Organ
Pentolan Geng Motor Ditangkap Saat Bermain Organ (Foto : Antvklik | Pujiansyah/ Lampung)

Antv – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung kembali meringkus satu pelaku penganiayaan yang juga merupakan pentolan geng motor Gajah Mada 25 (GM 25).

Pria berinisial RB (22 tahun), warga Sukarame, Bandar Lampung ditangkap, saat bermain orgen tunggal di pesta hajatan daerah Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung,Minggu (12/2/2023).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Pura mengatakan, tersangka masuk dalam daftar DPO selama dua bulan sejak peristiwa penganiayaan terjadi sekitar Desember 2022.

"Tersangka ini mengajak teman-temannya untuk tawuran dengan korban yang sudah ditentukan. Ia berperan menganiaya korban menggunakan gear sepeda motor yang sudah dimodifikasi sehingga bagian kepala dan badan korban luka cukup parah," kata Denis, kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Denis menjelaskan tersangka RB merupakan anggota komplotan geng motor Gajah Mada 25 (GM 25) yang terlibat aksi tawuran dengan kelompok geng motor lain di Jalan Radin Intan, Enggal, Bandar Lampung pada Desember 2022 lalu.

Pada kejadian itu, komplotan GM 25 menganiaya korban berinisial AF (16 tahun) menggunakan senjata tajam dan benda berbahaya lainnya yang sudah dimodifikasi oleh para tersangka.

Sebelum menangkap  RB, petugas sudah lebih dulu menangkap dua tersangka lainnya, yaitu RS dan DS.

"Tersangka ini sempat buron dengan kabur ke Banten. Petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka telah kembali dengan bermain musik orgen. Kami langsung melakukan penangkapan di wilayah Teluk Betung," jelas Denis.

Menurut Denis, dengan ditangkapnya RB, maka tiga pelaku lain masih terus dalam pengejaran polisi. Saat beraksi, kata Denis, komplotan ini termasuk tega menyakiti korbannya.

Selain penganiayaan dengan senjata tajam, korban juga dibawa dan dibuang oleh para tersangka ke kawasan Sumur Putri, Bandar Lampung. Korban berhasil ditemukan warga dan polisi pada pagi harinya.

"Setelah dibawa ke rumah sakit, kami lakukan penyelidikan dan mencari siapa pelaku dari aksi penganiayaan ini. Dua orang tersangka berinisial RS dn DS dari kelompok geng motor itu sudah kita tangkap lebih dulu," beber Denis.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka RB mengaku barang bukti gear motor tang yang digunakan untuk menganiaya korban sudah dibuang di suatu lokasi wisata laut di kabupaten Pesawaran pasca kejadian.

"Sementara ini, kami masih mengejar tiga tersangka lainnya, yang terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban. Kami menghimbau kepada kelompok geng motor lainnya untuk tidak beraksi lagi di Kota Bandar Lampung," tegas Denis.

Atas perbuatannya, kini RB mendekam di ruang tahanan Polresta Bandar Lampung dan terancam pidana 10 tahun kurungan penjara.