Antv –Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait bentrokan maut di Raffles Hills di Depok, Jawa Barat.
"Dari hasil proses penyidikan, ditetapkanlah beberapa tersangka, ada tujuh sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin, 13 Februari 2023.
Menurut polisi tujuh tersangka itu memiliki peran yang berbeda. Dari membawa senjata tajam untuk melukai korban sampai ikut serta menganiaya.
Tersangka berinisial NJ berperan melukai korban M dengan senjata tajam sampai meregang nyawa. Kemudian tersangka ML yang memiliki masalah pribadi dengan L.
"Kemudian ketiga SH ini yang berperan memukul salah satu korban atas nama R. Kemudian tersangka keempat SAH berperan membawa senjata tajam dan juga melakukan penganiayaan terhadap R dan kawan-kawan sebagai korban," ujarnya.
Diwartakan Viva.co.id, Trunoyudo menambahkan, "Kelima tersangkanya adalah AL perannya adalah melakukan penganiayaan dengan menggunakan kursi terhadap korban I. Tersangka B berperan melakukan pemukulan terhadap korban I. Dan tersangka RR berperan melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap I."
Untuk sementara, mereka terancam dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Polisi pun menyita enam senjata tajam jenis celurit, pisau panjang hingga pakaian korban yang masih bernoda darah.