Antv – Kementerian Kesehatan bersama Lembaga Pengelola Pendidikan (LPDP) menambah kuota beasiswa dokter spesialis, dua kali lipat lebih banyak dari tahun sebelumnya. Dari semula hanya 600 menjadi 1.600 peserta.
Pemberian beasiswa LPDP dokter spesialis ini diambil dengan tujuan memenuhi kebutuhan dokter spesialis di Indonesia, yang menyebabkan antrian panjang di berbagai fasilitas kesehatan dari mulai klinik hingga rumah sakit.
“Kurangnya dokter spesialis itu nyata. Masyarakat hingga kini sulit untuk mendapatkan akses ke dokter. Untuk itu pemerintah ingin mempercepat produksi dokter spesialis sehingga kekurangannya dapat segera diatasi, salah satunya melalui pemberian beasiswa ini,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Senin (13/2/2023).
Budi menambahkan beasiswa juga ditujukan untuk dokter, dokter gigi, subspesialis, fellowship dan SDM Kesehatan lainnya.
Beberapa Program Beasiswa Pendidikan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, antara lain:
1. Beasiswa dokter spesialis-subspesialis/ dokter gigi spesialis
Kementerian kesehatan telah melaksanakan Program Bantuan Dokter Spesiallis-subspesialis /Pendidikan Dokter Gigi Spesialis sejak tahun 2008 hingga saat ini dengan jumlah peserta telah mencapai 9.527 orang yang berasal dari seluruh provinsi di Indonesia, terutama bagi putra putri di daerah Papua dan Papua barat termasuk dari TNI dan POLRI.
Peserta yang masih aktif di fakultas kedokteran maupun di kedokteran gigi yang melaksanakan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis sampai Januari 2022 sebanyak 2144 orang terdiri dari 1.888 dokter spesialis, 229 dokter gigi spesialis dan 29 dokter subspesialis serta telah lulus sebanyak 7.004 orang terdiri dari 6. 596 dokter spesialis, 394 Dokter gigi spesialis dan 14 dokter subspesialis.
Untuk mendapatkan beasiswa ini , Mekanisme pelaksanaannya sebagai berikut: 1) Rekruitmen dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun yang diperuntukkan bagi PNS dan Non ASN yang telah memiliki rekomendasi dari rumah sakit pemerintah dan telah mendaftar di salah satu dari 16 Fakultas Kedokteran dalam Negeri (Akreditasi A dan B) yang telah bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan.
2) Pendaftaran melalui link bandikdok.kemkes.go.id
3) Prodi Peminatan adalah yang berhubungan dengan layanan KJSU dan KIA.
4) Tahapan seleksi : A. Seleksi Administrasi B. Seleksi Akademik sesuai di FK C. Penetapan dan Pengumuman
5) Bersedia mengabdi pasca pendidikan di daerah pengusul atau di Rumah sakit Pemerintah di Indonesia dengan jangka waktu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Bantuan Biaya Pendidikan Kedokteran dan Fellowship.
Pembiayaan yang akan diterima peserta adalah biaya pendidikan sesuai dengan Surat Keputusan rektor di fakultas kedokteran yang dituju, biaya hidup/uang buku dan biaya penunjang (penelitian, ujian nasional, seminar).
2. Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis
Kemenkes memberikan beasiswa fellowship dokter spesialis untuk pemenuhan pelayanan kanker, jantung, stroke, uro-nefrologi (KJSU).
Peserta fellowship dapat berasal dari dokter spesialis PNS dan Non PNS yang akan di dayagunakan di RS Pemerintah yang membutuhkan jenis layanan fellowship (KJSU). Jenis fellowship yang di buka ada 29 jenis fellowship.
Tahun 2022 sudah di berikan beasiswa fellowship dokter spesialis sejumlah 20 Orang Dokter spesialis jantung dengan 7 jenis fellowship.
Target pemberian beasiswa fellowship dokter spesialis pada tahun 2023 sejumlah 170 Orang peserta.
Rekrutmen beasiswa fellowship dokter spesialis dilakukan 3x dalam setahun.
Pada tahun 2023 akan dilaksanakan minggu ke 4 di bulan Januari 2023 dengan melalui berberapa tahapan, yaitu:
- Penerbitan Surat Edaran,
- Pendaftaran peserta melalui bandikdok,
- Seleksi wawancara oleh kolegium,
- Seleksi Akademik,
- Penetapan Surat Keputusan penerima beasiswa fellowship dokter spesialis.
Untuk mendapatkan beasiswa beasiswa fellowship dokter spesialis harus memenuhi persyaratan sbb:
a. Praktik Spesialis min 2 tahun
b. STR dan SIP dokter spesialis
c. Menyerahkan SIP ke RS Penyelenggara
d. Izin dari RS Pengusul
e. Rekom Kolegium
f. Bersedia mengabdi minimal 2 th di RS Pengusul