Antv –Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Kuat Ma’ruf dengan hukuman 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023. Vonis terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Hakim anggota, Morgan Simanjuntak hal yang meringankan vonis Kuat Ma’ruf karena Kuat memiliki tanggungan keluarga.
"Hal meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Morgan saat membacakan vonis Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa Kuat Ma’ruf karena Kuat dinilai tidak sopan selama menjalani persidangan. Selain itu Kuat juga berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya sehingga menyulitkan persidangan.
"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan," papar Morgan.
Setelah membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, diwartakan Viva.co.id, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso kembali mengambil alih persidangan untuk membacakan vonis Kuat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim Wahyu.