Antv – Kuat Ma'ruf mantan sopir FS akan menghadapi sidang vonis atas tuntutan delapan tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Y hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).
Seperti dikutip dari SIPP PN Jaksel, Selasa (14/2/2023), sidang vonis Kuat akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan. Sidang rencananya digelar pukul 09.30 hingga selesai.
"Selasa, 14 Februari 2023 agenda putusan," bunyi kutipan SIPP.
Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Y. Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan.
"Hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (16/1/2023) lalu.
Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," kata Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan terhadap FS, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup. Bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," ujarnya.
Majelis hakim memperoleh keyakinan tersebut berdasarkan keterangan FS yang menjelaskan momen sebelum dia menciptakan skenario tembak-menembak. Serta kesaksian mantan ajudan FS, Adzan Romer.