Antv – Penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada tahun ini secara bertahap. Sistem KRIS akan menggantikan sistem kelas 1,2,3 yang akan dihapus tahun ini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan bakal dilakukan secara bertahap tahun ini.
Melalui penerapan KRIS, seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien. RS dipastikan harus memenuhi standar kriteria KRIS BPJS Kesehatan demi kenyamanan pasien.
"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau KRIS," kata Budi kepada wartawan di Gedung DPR RI Komisi IX, Kamis (9/2/2023).
Budi menambahkan, semua rumah sakit akan kita samakan, yang mungkin paling signifikan satu kamar itu 4 tempat tidur.
“Jadi, kita ingin memberikan layanan yang baik, buat masyarakat, jangan terlalu sesak, 4 tempat tidur, ada AC-nya, dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya. Dalam ruangan tersebut, dipastikan ada satu kamar mandi yang bisa digunakan pasien,” ucap Budi.
Lebih lanjut Budi menjelaskan, penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan tidak akan berdampak pada iuran.