Antv –Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo disebutkan oleh majelis hakim turut serta menembak korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Polri, Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022. Keyakinan itu disampaikan majelis hakim saat membacakan vonis perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan,” kata Wahyu Imam Santoso selaku ketua majelis hakim.
Selain itu, Wahyu menyebut saksi Richard Elizier alias Bharada E masih mendengar suara erangan korban Brigadir J. Kemudian, terdakwa Ferdy Sambo pada waktu itu menggunakan sarung tangan hitam maju melakukan penembakan terhadap korban menggunakan senpi jenis glock.
Kemudian, terdakwa menggunakan jenis HS pada saat menembak ke arah tembok.
“Dengan adanya keterangan tersebut, terungkap fakta bahwa mereka melihat korban Yosua jatuh tertelungkup di bawah tangga lantai 1 dengan beberapa luka tembak,” ujarnya.
Sebelumnya diwartakan Viva.co.id, Wahyu Imam Santoso, Ketua Majelis Hakim kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J membacakan pertimbangan putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Dalam pertimbangannya, Hakim Wahyu menyebut tidak ada bukti pendukung yang mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi, selaku istri Ferdy Sambo pada tanggal 7 Juli 2022.