"Sangat tidak masuk akal dalih pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi tersebut," kata Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Kemudian, terdakwa Ferdy Sambo yang menerima informasi adanya pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi tidak langsung melakukan pemeriksaan kesehatan atau visum rekam medis sebagai bukti pendukung pelecehan seksual.
Ditambah lagi, Putri Candrawathi juga terindikasi berbohong berdasarkan hasil tes poligraf atau kebohongan, dimana skor Putri Candrawathi minus 25.
"Berdasarkan hal tersebut (pengakuan Putri Candrawathi alami pelecehan seksual) patut dikesampingkan karena tidak disertai bukti pendukung," ujar hakim Wahyu.
Lebih lanjut, kata majelis hakim, oleh karena tidak ada bukti pendukung adanya peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Yosua, maka hakim berkesimpulan tidak mempertimbangkan motif pelecehan seksual sebagai dalih terdakwa melakukan pembunuhan terhadap Yosua.
"Motif adanya kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan. Sehingga majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa (keterangan) korban Yosua melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi patut dikesampingkan," papar hakim