Antv –Mejelis Hakim Pegadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis kepada terdakwa Ferdy Sambo pada Senin 13 Februari 2023.
Dalam pertimbangannya pelecehan seksual yang diklaim kubu Ferdy Sambo dilakukan Brigadir J kepada Terdakwa Putri Candrawathi sehingga jadi latar belakang pembunuhan Brigadir J tidak berdasar. Hakim dalam pertimbangannya tidak menemukan bukti pendukung Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat menyampaikan pertimbangan dalam sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Menurut hakim, keterangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang mengatakan ada peristiwa pelecehan seksual di Magelang yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tidak berdiri sendiri. Hakim mengatakan korban Yosua selama ini adalah ajudan atau bawahan Ferdy Sambo yang bekerja untuk mendampingi istrinya, yakni Putri Candrawathi.
Disamping itu, Yosua juga berada dalam tanggungan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Diberitakan Viva.co.id, atas dasar relasi kuasa antaran atasan-bawahan tersebut, majelis hakim menegaskan kecil kemungkinan korban Yosua melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi. Selain itu, tidak ada fakta pendukung Putri Candrawathi mengalami trauma akibat pelecehan akibat perkosaan.
Hal itu dibuktikan dengan keterangan di persidangan bahwa Putri Candrawathi memanggil Yosua ke kamarnya usai peristiwa pelecehan seksual di Magelang. Padahal, tidak mudah bagi korban pelecehan seksual untuk bertemu dengan pelakunya, bahkan ada yang sampai tidak sanggup hingga bunuh diri.