Mulai Maret 2023, Calon Pengantin Wajib Punya Sertifikat Nikah

Mulai Maret 2023, Calon Pengantin Wajib Punya Sertifikat Nikah
Mulai Maret 2023, Calon Pengantin Wajib Punya Sertifikat Nikah (Foto : Ilustarsi Pasangan/ Freepik)

Antv – Selain mempersiapkan finansial dan mental, calon pengantin di Indonesia harus memiliki sertifikat bernama Elektronik Siap Nikah dan Hamil (ELSIMIL).

Mulai awal maret 2023, ELSIMIL akan disahkan menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki sebelum menikah.

Ketua Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) dr Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) mengungkapkan pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengeluarkan sertifikat bagi calon pengantin.

“Sebelum ada sertifikat bernama Elektronik Siap Nikah dan Hamil (ELSIMIL), belum boleh dinikahkan,” ungkap dr Hasto dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan dan Komisi IX DPR pada Kamis (9/2/2023).

Selain itu, pemerintah mengimbau agar calon pengantin memeriksakan kesehatan tiga bulan sebelum menikah.

"Di bulan Maret ini nanti akan kita declare lagi bahwa sertifikat nikah itu menjadi (syarat) wajib," ungkap dr Hasto.

Hasto beralasan sertifikat ini dikeluarkan bagi masyarakat yang hendak menikah untuk mencegah kasus stunting di Indonesia.