Antv –Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang semestinya dibawa saat warga mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. SIM memiliki masa berlaku dan jika masa berlaku habis maka warga bisa memperpanjang dokumen itu di gerai SIM terdekat atau di mobil SIM keliling yang disediakan oleh Korlantas Polri.
Bagi warga Jakarta, Polda Metro Jaya menyediakan mobil SIM keliling di sejumlah lokasi.
Jakarta
Dilansir dari laman Korlantas Polri, Senin 13 Februari 2023, jadwal mobil SIM Keliling pertama hari ini berada di Kampus Trilogi Kalibata bagi warga Jakarta Selatan.
Untuk warga Jakarta Pusat, pelayanan SIM Keliling hari ini dapat ditemukan di Kantor Pos Lapangan Banteng.Serta di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin melakukan perpanjangan surat izin mengemudi.
Warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitas tersebut, jadwal SIM keliling hari ini terletak di Grand Mall Cakung. Waktu operasionalnya mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.