Antv – Penangkapan terhadap Firdaus, seorang pengedar narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Tanggamus, Lampung, berlangsung dramatis.
Pasalnya, pria berusia 40 tahun warga Pekon (Desa) Maja, Kecamatan Kotaagung Barat, Tanggamus, menghalangi petugas dengan menyandera anak dan istrinya hingga mengeluarkan pisau.
Tak hanya itu, keluarga tersangka yang lain juga ramai berkumpul di sekitar rumah menghalangi berharap petugas meninggalkan lokasi dan melepaskan tersangka.
Beruntung, petugas yang memberikan pengertian kepada tersangka dan keluarganya sehingga tersangka tak memiliki pilihan dan akhirnya dapat digelandang petugas ke Polres Tanggamus.
Kasat Narkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, pihaknya mengamankan tersangka atas informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi sabu.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan, Kamis (9/2/2023)sekitar pukul 19.00 WIB.
"Saat kami mengamankan barang bukti sabu, pihak keluarga menghalangi agar saudaranya tidak dibawa ke Polres Tanggamus. Tersangka juga berusaha mengeluarkan pisau dengan menyandera anak dan istrinya," kata AKP Deddy Wahyudi, Minggu (10/2/2023).
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, dalam penangkapan tersebut sempat alot sebab keluarga tersangka menghalang-halangi dan tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam dan melakukan penyanderaan terhadap anak dan istrinya.
“Sempat kesulitan atas insiden tersebut, namun kemudian dilakukan proses negosiasi dengan tersangka, sehingga tersangka bersedia menyerahkan diri,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti Narkotika seberat 3.14 gram yang dikemas dalam 9 plastik siap edar yang ditemukan di dalam kantong celana kanan tersangka.
Berdasarkan keterangan tersangka bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil membeli dari seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya.
"Asal barang haram didapatkan dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran," tegas AKP Deddy Wahyudi.
Tersangka dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 112, 124 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka Firdaus bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya yang ditemukan di dalam kantong celana.
"Sabunya ada di kantong celana kanan saya," kata Firdaus di Polres Tanggamus.
Tersangka mengakui ia mengeluarkan senjata tajam sebab ia tidak ingin ditangkap polisi.
“Ya nggak ada niat menyandera keluarga saya, keluarkan sajam karena nggak mau ditangkap,” ujarnya.
Ia menambahkannya, sabu yang berada ditangannya didapat dari rekannya di wilayah Gisting untuk dijual dan juga dipakai.
“Dari teman saya, untuk dipakai juga untuk dijual,” tutupnya.
Berdasarkan informasi tersangka, sejumlah paket sabu tersebut merupakan siap edar dengan harga jual bervariasi antara Rp150 ribu, Rp250 ribu dan Rp250 ribu.