Lebih lanjut Kasat menjelaskan, dalam penangkapan tersebut sempat alot sebab keluarga tersangka menghalang-halangi dan tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam dan melakukan penyanderaan terhadap anak dan istrinya.
“Sempat kesulitan atas insiden tersebut, namun kemudian dilakukan proses negosiasi dengan tersangka, sehingga tersangka bersedia menyerahkan diri,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti Narkotika seberat 3.14 gram yang dikemas dalam 9 plastik siap edar yang ditemukan di dalam kantong celana kanan tersangka.
Berdasarkan keterangan tersangka bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil membeli dari seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya.
"Asal barang haram didapatkan dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran," tegas AKP Deddy Wahyudi.
Tersangka dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 112, 124 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara.