Antv – Dalam pawai tersebut, hadir Menko Polhukam Mahfud MD, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro beserta jajaran komisioner Komnas HAM lainnya, Abdul Haris Semendawai, Pramono Ubaid Tantowi, dan Anis Hidayah.
Peserta gerak jalan mulai berkumpul sekitar pukul 06.45 WIB dan dimulai dari gedung BNI 46 menuju Bundaran HI dan berakhir di JPO Dukuh Atas.
Komnas HAM sendiri telah memberi perhatian terhadap persoalan PRT sejak lama.Banyaknya pelanggaran hak asasi manuasia terhadap kelompok ini membuat komnas HAM mendorong segera diundangkan RUU PPRT ini.
Sementara itu JALA PRT, sebuah Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah mendokumentasikan, setidaknya terdapat 2.637 kasus kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) seperti kekerasan ekonomi (tidak digaji, dipotong agen semenamena), kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual.
Selama ini Komnas HAM juga kerap menerima pengaduan kasus pekerja rumah tangga yang mengalami pelanggaran hak asasi manusia, antara lain gaji tidak dibayar, hilang kontak, kekerasan, perdagangan orang, dan kekerasan seksual.
Komnas HAM pada tahun 2021 telah melakukan pengkajian dan penelitian tentang pekerjaan yang layak bagi PRT dan urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai undangundang.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, Komnas HAM berkesimpulan antara lain bahwa untuk dapat mendorong kondisi HAM yang kondusif bagi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak PRT dibutuhakn regulasi yang melindungi dalam bentuk undang-undang.