Antv – Unit Pelayanan Terpadu (UPTD) Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lampung Tengah, akan kembali melakukan pemeriksaan kejiwaan dan psikologi terhadap sejumlah pelajar sekolah dasar yang menjadi korban asusila seksual.
Pemeriksaan psikologi ini diperlukan untuk mengetahui sejauh mana dampak asusila seksual anak yang dilakukan oleh pelaku bernama Robiansyah (31) warga Lahat, Sumatera Selatan, yang ditangkap Satreskrim Polres Lampung Tengah.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Lampung Tengah, Yusrizal Indra Jaya mengatakan, pemeriksaan dilakukan dengan mendatangkan tim psikolog untuk memeriksa korban asusila seksual.
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap 36 orang korban secara bertahap.
"Saat ini baru tiga korban yang baru dilakukan asesmen dan pemeriksaan psikologis. Nantinya semua korban akan dilakukan asesmen agar korban tidak trauma dengan kejadian tersebut," kata Yusrizal Indra Jaya, Sabtu (11/2/2023).
Dari ketiga korban tersebut, lanjut Yusrizal, dampak yang diterima berbeda-beda. Namun, kepribadian anak-anak tersebut berbeda, ada yang bisa menyikapinya dan ada juga yang terlanjut mengikuti keinginan pelaku.
"Akibat videocall asusila seksual yang terlalu lama dilakukan pelaku terhadap korban akan mengakibatkan kepribadian korban sedikit menyimpang dari kebiasaan anak-anak. Kita akan lebih konsen terhadap anak tersebut dengan melakukan terapi psikolog tidak hanya sekali," beber Yusrizal.
Ia menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan psikologi terhadap beberapa korban untuk mengembalikan perilakunya agar tidak melakukan tindakan yang menyimpang.
Yusrizal mengungkapkan, pihaknya memiliki kewajiban dalam mengobati gangguan psikologi terhadap para korban asusila seksual anak melalui tim psikologis.
Pemeriksaan psikologi ini agar mental para korban dapat diobati dan kembali ke kehidupan yang normal.
"Bukan hanya kekerasan secara fisik, tapi pemeriksaan psikologis lebih utama karena akan membawa mereka ke masa selanjutnya. Pemeriksaan mental dan psikologis ini untuk mengobati pasca tindakan asusila seksual dari pelaku sehingaga mereka bisa kembali ke kehidupan yang normal," ungkapnya.
Diketahui, Polres Lampung Tengah, membongkar jaringan asusila seksual terhadap anak. Pelaku bernama Robiansyah (31 tahun) warga Lahat, Sumatera Selatan, melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak setelah mendapatkan nomor korban dari grup aplikasi pesan WhatsApp.
Modus pelaku yakni mencari target korbanya melalui media sosial.
Setelah mendapat nomor WhatsApp, pelaku mengajak korban untuk melakukan panggilan video call.
Setelah itu, pelaku merayu korbanya untuk membuka baju dan celana untuk menunjukan alat kelamin, serta pelaku juga menunjukan alat kelaminya lewat video call tersebut.
Dari pengakuan pelaku, ia sudah lama melakukan aksi bejat ini yaitu dari bulan Juni tahun 2022 lalu.
Bahkan yang ia ajak untuk melakukan video call bugil tersebut bukan hanya ada di Kabupaten Lampung Tengah, melainkan ada korban di provinsi lain.