Antv – Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang akan menerapkan tilang berbasis elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement, menggunakan drone.
Pesawat nirawak ini, sudah mulai diuji coba, untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
Kepala Satlantas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah mengatakan pihaknya pada Kamis kemarin menguji coba tilang ETLE yang menggunakan peranti canggih tersebut.
“Ini merupakan salah satu inovasi Satlantas Polresta Tangerang dalam penilangan,” ucap Fikri di lokasi uji coba, Kamis 9 Februari 2022.
Fikri menyebut, selain salah satu inovasi Satlantas Polresta Tangerang, drone ini merupakan bentuk tindak lanjut dari perintah Kapolri melalui Kakorlantas Mabes Polri.
Pihaknya akan menyasar pengendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan helm, dan berboncengan menggunakan sepeda motor lebih dari dua orang.
“Intinya masyarakat yang kedapatan melanggar akan kita konfirmasi melalui mekanisme ETLE sebagaimana tilang seperti biasanya,” katanya.
Dalam uji coba, drone ini mampu bertahan dengan waktu kisaran 25 menit dengan spesifikasi sesuai drone yang ada.
“Untuk ketahanan baterai ini kita sesuai spesifikasi yaitu 25 menit dan kami siapkan juga baterai cadangannya untuk melakukan penindakan sepanjang hari,” ujarnya.
Sementara itu, dia menyiapkan dua unit drone yang akan digunakan untuk titik-titik yang memang rawan terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Kita sementara akan melakukan uji coba dulu, secepatnya akan kita laksanakan penerapan penindakan tilang elektronik (ETLE) menggunakan drone ini,” pungkas Fikri.
Penggunaan drone untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas di jalan raya, pertama kali digunakan oleh Polda Jawa Tengah.