Antv – Jajaran Polres Temanggung membekuk empat pemalsu uang kertas. Komplotan ini berhasil mencetak jutaan rupiah uang kertas pecahan seratus ribu.
Aksi pemalsuan terbongkar, setelah Tim Resmob Polres Temanggung menangkap dua tersangka, yakni SY (61) warga Wonosobo dan SD (47) warga Kabupaten Magelang, saat melakukan transaksi di daerah Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.
Dari pengembangan, petugas lalu menangkap TS (50), warga Desa Seren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, pada 17 Januari lalu sekitar pukul empat dini hari.
Kepada penyidik, TS berperan sebagai penyandang dana dan pemasan uang palsu. Ia mengaku memesan uang palsu kepada Suroso (43), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Petugas kemudian berhasil membekuk tersangka SR (43), di rumahnya tanpa perlawanan.
Waka Polres Temanggung, Kompol Minarto mengatakan, sindikat peredaran uang palsu ini terungkap, berkat laporan dari masyarakat yang curiga dengan uang dari tersangka saat bertransaksi di warung.
"Salah satu warga diparakan curiga karena ini beli dengan uang berbeda dan melaporkan pada kita dan kita telusuri sampai kesana, kemudian kita lidik kita cek dan kemudian berhasil kita tangkap 2 orang, yang pertama s-r dan s-d. dari pengembangan itu kita dapati s-r yang beralamat di wilayah banyumas kemudian kita dapati t-s di purworejo.. 4 banding 1, 4 uang palsu 1 uang asli, dari masing masing itu kita amankan 4 juta 500 uang sali dan enam puluh lima lembar pecahan 100 ribu uang palsu," Kata Minarto, Wakapolres Temanggung kepada wartawan.