“Saya sebagai Panglima menegaskan akan bersikap netral dalam pemilu sebagai patriot NKRI, TNI Akan selalu tunduk pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Netralitas TNI telah diatur dalam Undang- Undang TNI Nomor 34 Tahun 2024 pasal 39, serta Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur ketentuan netralitas TNI dalam pemilu dan pemilihan, “ tegasnya.
Sedangkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam pembekalannya menyampaikan, TNI dan Polri terus bersinergi dalam menyukseskan program-program pemerintah termasuk menyukseskan Pemilu 2024 dan Pilkada serta dalam menangani berbagai permasalahan bangsa.
Pada Rapim TNI-Polri 2023 ini, juga menghadirkan pembicara Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Menkopolhukam RI Mahfud MD, Menko Marves RI Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian RI Erlangga Hartarto, Wamenhan Letjen TNI Purn Herindra dan Ketua KPU Pusat Hasyim Asy'ari.