Berkaca dari kejadian tersebut, Polda Lampung juga sudah sudah mengantisipasinya, dengan mengeluarkan Telegram Rahasia kepada Polres/Ta jajaran tentang larangan penggunaan plat dinas Polri, di luar prosedur.
Diketahui, Sebelumnya, beredar di media sosial Toyota Fortuner berplat dinas Polri menerobos lampu merah dan menabrak seorang ojek online. Peristiwa itu terjadi di Jakarta Timur, tepatnya di jalur Transjakarta, pada Senin (6/2/2023) sekira pukul 17.30 WIB.
Akibatnya, pengendara sepeda motor mengalami luka patah tangan. Selanjutnya, sopir Fortuner membawa korban ke rumah sakit terdekat. Peristiwa ini sudah berakhir damai. Dan pengemudi Fortuner berjanji untuk mengganti kerugian sepeda motor ojek online yang rusak.
Baca Juga :