Hal ini sangat luar biasa dimana seorang tersangka korupsi masih diberi ruang gerak dalam menjalankan pemerintahan dalam hal ini sebagai Plt. Buapti Mimika, bukan tidak mungkin dengan jabatannya sebagai Plt. Bupati Mimika, tersangka Jonahes Rettob dapat mengunakan kekuasaannya untuk kembali melakukan perbuatan korupsi, dengan kekuasaanya dan aksesnya sebagai bupati dapat mengilangkan barang bukti dan dengan kekuasaanya dan pengaruhnya sebagai Plt. Bupati dapat melarikan diri.
"Untuk itu kami mendesak Kejaksaan Agung Republik Indoenesia dan Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka Johanes Rettob. Apabila Penyidik Kejati tidak segera melakukan penahan terhadap tersangka Johanes Rettob akan menjadi pertanyaan publik terhadap sikap Kejati Papua yang tidak segera menahan tersangka korupsi, hal ini tentu saja merupakan hal yang diskrimintatif bagi tersangka-tersangka korupsi yang lain yang ditahan dalam proses penegakan hukum dan timbulnya disparitas terhadap proses penegakan hukum kasus korupsi," tandasnya.
Menyambung pernyataannya, menurut Michael Himan kasus ini merupakan salah satu kasus Korupsi yang begitu menyita perhatian publik di tanah Papua.
"Kami percaya terhadap penyidik Kejati Papua akan mengambil langkah berani dalam menegakkan hukum, tidak ada yang kebal hukum, tidak bisa tebang pilih, hukum harus ditegakkan untuk semua orang tanpa terkecuali," tambahnya lagi.
Selain itu Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua Anti Korupsi juga mendesak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera memberhentikan tersangka Johanes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika, mengingat saat ini tersangka Johanes Rettob masih menjalankan akitifitas sebagai Plt Bupati Mimika dan sudah pasti tersangka Jonanes Rettob tidak akan fokus dalam menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Mimika sehinga nantinya akan berdampak kinerja Kabuaten Mimika yang tidak maksimal.
"Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua Anti Korupsi mendorong agar penegakan hukum terus dilakukan dengan memberhentikan tersangka Johanes Rettob dari jabatan Plt Bupati Mimika, sehingga dia fokus menjalani proses hukumnya, dan lagi pula sangat tidak etis seorang tersangka kasus korupsi masih dipercayakan untuk menjalankan roda pemerintahan hal ini tentu saja sangat memalukan bagi bangsa ini apabila hal ini terus dibiarkan apabila tersangka Johanes Rettob seorang pelaku kejahatan korupsi masih dibiarkan menjabat sebagai Plt Bupati Mimika," urainya.
Michael Himan juga mempertanyakan sikap Kemendgari yang mengistimewakan tersangka Johanes Rettob apabila tidak dengan segera diberhentikan sebagai Plt Bupati Mimika.