Dengan tidak terbuktinya unsur pidana kepada kliennya itu, kata Rendra, maka terkait kerja sama antara Irfan Suryanagara dan Stelly Gandawidjaja merupakan ranah perdata. Seharusnya hal itu tidak sampai menjebloskan kliennya ke dalam penjara.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Irfan dengan pasal berlapis, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan untuk dakwaan pertama. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk dakwaan kedua.