Demikian halnya juga dakwaan mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Majelis hakim memutuskan dakwaan JPU mengenai hal itu tidak bisa dijeratkan kepada terdakwa.
Majelis hakim menegaskan, segala putusan dalam kasus yang menjerat Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty ini berdasarkan fakta persidangan dan fakta yuridis.
Mengenai putusan tersebut, dalam persidangan, pihak JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Sebagai informasi, JPU menjerat Irfan Suryanagara dan Endang Kusumaty melakukan penipuan bisnis SPBU yang dianggap merugikan korban Stelly Gandawidjaja. JPU pun menuntut Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dengan hukuman 12 tahun penjara.
Selama menjalani persidangan, Irfan Suryanagara dan Endang harus mendekam di tahanan sejak 17 November 2022 hingga perintah pembebasan terdakwa yang tertuang dalam amar putusan pengadilan.
Sementara itu, tim penasihat hukum Irfan Suryanagara Rendra T Putra meminta agar nama baik, harkat, dan martabat kliennya itu harus dikembalikan seperti semula.
“Kami bersyukur majelis hakim sangat memperhatikan fakta persidangan yang semuanya bertolak belakang dengan dakwaan,” Ucap Rendra T Putra.