"Kami mohon maaf atas ketidaksesuain itu, dan langkah yang kami ambil pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan dengan pencabutan status tersangka, berdasarkan aturan Perkaba Nomor 1 Tahun 2022 tentang standar operating prosedur pelaksanaan penyidikan pidana pasal 1 angka 20," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI Hasya. Sementara, pemilik mobil yang diduga menabrak AKBP (Purn) Eko Setia tak ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Latif Usman mengatakan penyebab kecelakaan tersebut adalah Hasya sendiri. Dia menyebut diduga Hasya lalai dalam mengendarai sepeda motornya. Sementara, kondisi saat itu tengah hujan.
"Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ujar Latif.