BEM UI mendukung upaya keluarga korban untuk menegakkan keadilan juga menuntut pertanggungjawaban terduga pelaku sesuai proses hukum yang berlaku. Berdasarkan surat ‘RILIS SIKAP’ BEM UI dalam unggahan di akun Instagram @bemui_official, status tersangka Hasya dikritisi mereka.
“Memang kewenangan menuntut pidana dapat dihapus apabila yang tersangka meninggal dunia. Namun hal ini bukan berarti dapat ditetapkan status tersangka pada korban yang telah meninggal dunia, sehingga penetapan SP3 tersebut menjadi tidak tepat dalam pertimbangan hukumnya dan sarat kepentingan-kepentingan tak kasat mata.” demikian tulis BEM UI dalam surat ‘RILIS SIKAP’ dengan tagar #kamiBersamaHasya.
Baca Juga :