Antv –KPK melakukan penggeledahan kantor dinas pekerjaan umum (PU) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan keterkaitan dengan kasus korupsi dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
"Betul hari ini informasi yang kami terima, ada penggeledahan tim penyidik KPK di kantor PU Papua dalam perkara tersangka LE dkk," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 7 Febuari 2023.
Namun demikian, Ali masih belum merinci terkait alat bukti ataupun barang bukti yang didapati oleh penyidik. Pasalnya, sejauh ini penggeledahan masih berlangsung.
"Masih berlangsung. Akan diinfokan perkembangannya," beber dia.
Sebelumnya seperti diberitakan Viva.co.id, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi tahun 2020.
Berdasarkan informasi yang ada, Politikus Partai Demokrat itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait dengan proyek yang ada di daerah Papua.
Penetapan status tersangka terhadap Lukas Enembe semakin menjadi sorotan usai PPATK menemukan transaksi senilai Rp560 miliar. Transaksi sebesar setengah triliun itu dilakukan Lukas untuk bermain judi di luar negeri.