Darmono juga mengamini pelaku berinisial SY menjabat sebagai Perangkat Desa Parakan, Kecamatan Karangrayung, Grobogan Jawa Tengah.
SY kemudian dibawa Ke kediaman kepala desa, hingga akhirnya diserahkan ke polsek setempat.
"Dompet dibuang dan lari karena ketahuan. Uangnya Rp 340 ribu, baru buka dompet mau ambil uang terus kepergok anaknya pemilik motor" terang Darmono.
Menurut Darmono kasus pencurian perangkat desa ini berakhir dengan perjanjian perdamaian.
"Kasus pencurian ini tak sampai berproses hukum lantaran kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Pelaku mengaku iseng dan spontanitas," pungkas Darmono.
Baca Juga :