Antv – Empat petani di Garut, Jawa Barat, divonis bersalah oleh hakim PN Garut dan dihukum 10 bulan penjara, karena menyerobot lahan milik PTPN VIII Cisaruni Cikajang Garut, Jawa Barat, Senin (6/2/2023).
Vonis yang mereka terima itu, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 5 bulan penjara.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan, hakim telah memvonis klienya tersebut jauh dari rasa keadilan.
"Untuk putusannya majelis hakim ini perbuatan terdakwa telah terbukti. Menurut kami jauh dari rasa keadilan, dimana majelis hakim menvonis para terdakwa ini 10 bulan penjara. Padahal, tuntutan hanya 5 bulan penjara, menurut kami ini yang pertama jauh dari keadilan agraria," kata Rafi Saiful Islam, Kuasa hukum terdakwa, Senin (6/2/2023) usai sidang di PN Garut.
Para terdakwa yakni Jang Dul, Nandang, Fakih dan Saepudin, dilaporkan melakukan penyerobotan lahan milik PTPN VIII Cisaruni Cikajang.
Jalanya sidang beragendakan vonis itu berlangsung tegang karena ratusan petani teman para terdakwa ikut hadir melihat jalanya sidang.
Selain itu keluarga dari ke 4 terdakwa juga hadir, termasuk para aktivis agraria.
Usai divonis, para keluarga terdakwa yang tak terima vonis hakim berjatuhan pingsan, mereka menganggap bahwa para terdakwa terlalu berat vonisnya.
Usai vonis dibacakan, ratusan pendukung terdakwa tak langsung membubarkan diri, mereka berorasi di parkiran PN Garut, mereka banding dan menemui Menteri BUMN Erick Thohir.