Antv –Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa terkait perkara peredaran narkoba jenis sabu pada Senin, 6 Februari 2023. Dalam sidang itu Jaksa meminta Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Irjen Teddy Minahasa.
"Kami penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jaksa berdalih, surat dakwaan yang disusun untuk terdakwa Irjen Teddy Minahasa telah cermat dan sesuai syarat formil atau materil sesuai Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Sementara itu diberitakan Viva.co.id, Jaksa menilai eksepsi terdakwa Irjen Teddy tidak mendasar, tidak jelas dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan. Oleh karena itu kami penuntut umum dengan hormat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan.
Jaksa meminta agar Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa dalam perkara peredaran narkoba jenis sabu ini.
"Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar almarhum tetap dilanjutkan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa terdakwa kasus peredaran narkoba yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terbukti menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan. JPU mengatakan dalam bacaan dakwaan, aksi jual beli dan transaksi narkoba sabu itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.