Jaksa Tak Tanggapi Pleidoi Hendra Kurniawan Karena Hanya Pamer Karier

Terdakwa Hendra Kurniawan di PN Jakarta Selatan.
Terdakwa Hendra Kurniawan di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Antv –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan pada hari ini, Senin, 6 Februari 2023. Agenda sidang replik dari Jaksa atau tanggapan atas nota pembelaan atau pleidoi yang sudah disampaikan oleh Hendra Kurniawan.

Jaksa menolak memberikan tanggapan atas nota pembelaan pribadi Hendra Kurniawan terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir Nofriansya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Jaksa, pleidoi Hendra hanya berisi perjalanan kariernya selama di kepolisian tidak ada yang terkait dengan dakwaan.

"Setelah penuntut umum menerima, membaca, dan memahami apa yang disampaikan terdakwa dalam pembelaan pribadinya, pada pokoknya terdakwa dalam pembelaannya sebanyak empat lembar tersebut hanya memuat kisah perjalanan hidup dan karier terdakwa di kepolisian yang hampir selama lebih kurang 27 tahun mulai dari Akpol 1995 hingga menjadi Karopaminal," ujar jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Selain itu, jaksa juga menerangkan soal pengakuan Hendra dalam pleidoi pribadinya bahwa perbuatannya dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J hanya menjalankan kewenangan sesuai prosedur. Selebihnya, jaksa tidak mau menanggapi pleidoi pribadi Hendra tersebut.

"Atas pembelaan pribadi terdakwa terkait kisah hidup dan kariernya tersebut, kami penuntut umum tidak akan menanggapinya karena apa yang disampaikan oleh terdakwa bukan terkait alat bukti maupun elemen unsur pasal yang kami dakwakan dan telah kami tuntut pada persidangan sebelumnya," kata jaksa.

Seperti diwartakan Viva.co.id, Jaksa menuntut agar majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara terhadap Hendra Kurniawan. Jaksa meyakini, terdakwa terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.