Antv –Pihak kepolisian mengungkapkan tersangka Ecky Listiantho (34) sempat menyewakan apartemen milik Angela Hindriati Wahyuningsih (54) usai melakukan pembunuhan dan memutilasi korban Angela. Apartemen itu ditawarkan Ecky melalui sebuah situs e-commerce.
Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, sewa apartemen itu merupakan salah satu cara Ecky untuk mengambil keuntungan dari harta dan aset Angela.
"Ecky berniat untuk mengambil alih seluruh harta dan aset yang dimiliki Angela. Salah satunya dengan menyewakan apartemen milik Angela," kata Hengki dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Februari 2023.
Hengki menjelaskan, apartemen itu disewakan Ecky kepada seseorang berinisial AG selama setahun dengan biaya Rp99 juta.
Sebelumnya diberitakan Viva.co.id, kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita bernama Angela ini membuat geger publik. Jasad wanita ditemukan mengenaskan dalam kondisi sudah dimutilasi.
Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat dini hari, 30 Desember 2022.
Polisi langsung bergerak dengan mengamankan pelaku bernama Ecky. Ecky membunuh Angela di apartemennya di kawasan Jakarta Selatan pada 25 Juni 2019 dini hari. Usai dibunuh, jasad Angela didiamkan selama satu bulan di dalam apartemen tersebut.