Antv –Polda Metro Jaya menemuan fakta korban Angela Hindriati Wahyuningish (54) dibunuh oleh Ecky Listiantho (34) di apartemen milik Angela pada 25 Juni 2019 dini hari. Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mayat korban Angela didiamkan selama satu bulan setelah dibunuh.
"Ecky membunuh Angela di apartemennya dengan cara dicekik di bagian leher. Setelah dibunuh, mayat didiamkan di apartemen selama satu bulan," kata Hengki dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Februari 2023.
Tersangka Ecky melakukan beberapa cara untuk mencegah tersebarnya bau dari jasad Angela ke dalam gedung apartemen. Mulai dari menyebarkan kopi di sekitar jasad Angela, membuka pintu kamar mandi hingga menyalakan AC dan kipas angin.
Diwartakan Viva.co.id, kemudian, sekitar bulan Agustus 2019, Ecky kembali ke apartemen dengan membawa gergaji besi untuk memutilasi jasad Angela.
"Agustus 2019, Ecky kembali ke apartemen, selanjutnya membeli gergaji besi (untuk memutilasi mayat) dan alat pengupas cat (untuk membersihkan lantai yang kotor akibat cairan pembusukan)," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita bernama Angela ini membuat geger publik. Jasad wanita ditemukan mengenaskan dalam kondisi sudah dimutilasi. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 30 Desember 2022.
Polisi langsung bergerak dengan mengamankan pelaku bernama Ecky. Aksi Ecky terbilang sadis karena potongan tubuh korban yang dimutilasi tersimpan dalam 2 boks kontainer di kontrakan. Rumah kontrakan di Tambun, Bekasi itu diduga sengaja disewa pelaku.