Antv –Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, tanah yang dipersoalkan Bripka Madih sudah dijula oleh pihak keluarganya. Menurut Hengki ditemukan 10 Akta Jual Beli (AJB) tanah seluas 1.600 meter persegi yang dijual kepada sejumlah pihak.
"Kami temukan 10 AJB yang dijual oleh langsung orang tuanya Pak Madih atas nama almarhum Tongek, dicap jempol terhadap berbagai pihak. Sudah dijual sampai kurun waktu 79-92," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya pada Minggu, 5 Februari 2023.
Selain itu, Hengki mengatakan ada satu surat juga yang menyatakan hibah tanah dari orang tua Bripka Madih atas nama almarhum Tongek kepada almarhum Boneng. Bahkan, kata dia, Bripka Madih menyerahkan langsung dan ikut tanda tangan.
“Di BAP, Bripka Madih juga mengakui tetapi tadi disangkal, katanya ‘saya tidak pernah menyerahkan’. Ya itu nanti kita buktikan lagi,” ujarnya.
Namun, Hengki mengatakan sangkalan Bripka Madih itu perlu pembuktian melalui laboratorium forensik untuk tanda tangannya dipalsukan atau tidak.
“Apakah tandatangannya Pak Bripka Madih ini palsu yang ada di Polda, nanti kita pakai laboratorium forensik,” ungkap Hengki.
Diwartakan Viva.co.id, kemudian, Hengki menyebut pernyataan Bripka Madih berbeda yang disampaikan ke media dengan bukti yang tertera dalam hasil berita acara pemeriksaan perkara (BAP) di kepolisian pada 2011.