Keempat, jarak Pulau Pasir dari lepas pantai barat laut Australia sekitar 320 kilometer (km). Sementara jarak dari sebelah selatan Pulau Rote hanya 170 km. Itu artinya pulau tersebut lebih dekat ke Indonesia.
“Kalau benar itu bukan bagian wilayah Indonesia, kenapa ada kuburan nenek moyang orang Indonesia di sana? Dari dulu sampai sekarang, nelayan-nelayan dari Rote dan Kupang pergi mencari ikan dan teripang di sana. Bagaimana bisa dibilang bukan wilayah Indonesia?” tanya Abraham.
Dia berharap Indonesia bisa memperjuangkan Pulau Pasir menjadi wilayah Indonesia dengan membuka kembali diskusi atau dialog dengan Australia untuk membicarakan pulau tersebut. Pemerintah tidak boleh terpaku pada Memorandum of Understanding (MoU) di masa lalu.
“Kasihan kami orang NTT kalau tidak diperjuangkan. Di sana ada kuburan nenek moyang orang NTT. Fakta ini pemerintah harus peka,” tutur pemilik Universitas Citra Bangsa Kupang ini.
Abraham juga meminta pemerintah meninjau kembali MoU antara Indonesia dengan Australia tahun 1974. Dalam MoU itu, nelayan Indonesia hanya diizinkan untuk singgah, mengambil air bersih, dan mengunjungi makam leluhurnya di wilayah Pulau Pasir.
Sementara pulau pasir sendiri dinyatakan sebagai bagian dari wilayah Australia.
“Perlu diskusi lagi supaya tidak menjadi perdebatan berkepanjangan,” saran anggota Komite I DPD RI ini.