Anak Durhaka, Tak Diberi Izin Nikah, Rumah Orang Tua Dibakar

Anak Durhaka, Tak Diberi Izin Nikah, Rumah Orang Tua Dibakar
Anak Durhaka, Tak Diberi Izin Nikah, Rumah Orang Tua Dibakar (Foto : antvklik-Tarmizi)

"Pelaku pembakaran rumah Amri yang terjadi kemarin merupakan anak kandung korban sendiri. Motifnya, pelaku sakit hati, karena ayahnya belum menyanggupi untuk biaya pernikahan pelaku," ujar Aipda Doma, Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah, Minggu (5/2/2023).

Kanit juga menyampaikan bahwa pelaku pembakaran yang masih dibawah umur tersebut, saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Tebo Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 187 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.