Antv – Media sosial dihebohkan dengan unggahan seorang mahasiswi yang sedang KKN (Kuliah Kerja Nyata) diperkosa oleh seorang kepala desa (Kades) di Magetan, Jawa Timur.
Ironisnya, pihak Kepolisian malah mengaku belum menerima laporan terkait pemerkosaan yang dilakukan Kades terhadap mahasiswi yang sedang KKN tersebut.
Informasi yang dihimpun, disebutkan kalau terduga pemerkosa itu berinisial DWS, kades di wilayah Kecamatan Lembeyan.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Lembeyan AKP Sunarto mengaku pihaknya belum menerima adanya laporan tersebut.
"Kalau kemarin ada izin penyampaian aspirasi masyarakat Desa Kediren di kantor Camat Lembeyan. Namun kita hanya sebatas pengamanan," kata Sunarto.
Entah mengapa, Sunarto malah enggan berbicara lebih lanjut terkait kasus pemerkosaan mahasiswi yang sedang KKN tersebut.
Sunarto kemudian melemparkan persoalan tersebut ke Camat terkait untuk mengusut dugaan perkosaan Kades terhadap seorang mahasiswi yang sedang KKN itu.
Terpisah, Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan mengaku akan mendalami soal dugaan ini.
"Kita dalami dulu," kata Ridwan.
Sementara itu Camat Lembeyan, Samsi Hidayat, saat dihubungi awak media, enggan berkomentar terkait isu pemerkosaan yang beredar.
Terpisah, imbas viralnya mahasiswi yang sedang KKN di wilayah Kecamatan Lembeyen, Magetan, Jawa Timur, diperkosa kepala desa (kades) di sana, membuat pihak kampus tempat korban kuliah langsung bertindak.
"Pihak kampus mencabut kegiatan KKN. KKN sudah dicabut sebelum akhir batas waktu KKN sejak adanya isu asusila tersebut," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Magetan, Eko Muryanto, Sabtu (4/2/2023).
Eko memaparkan, KKN tersebut, mestinya baru berakhir pada pertengahan Februari 2023.
"Tapi berdasarkan surat pernyataan mosi tidak percaya yang diterima Dinas PMD, kegiatan KKN dari sebuah kampus di Kota Madiun tersebut telah dicabut," lanjut Eko.
Saat ini, kata Eko, pihaknya masih menunggu keputusan Bupati, yang akan mempelajari terlebih dahulu atas mosi tidak percaya itu.
Saat ini, lanjut Eko, Bupati Magetan H Suprawoto masih berdinas luar kota yakni di DKI Jakarta.
Terkait perkembangan terbaru, Eko menyebut dirinya mendapat informasi si kades dan korban disebut-sebut telah berdamai.
"Dari laporan yang kami dapat bahwa permasalahan tersebut (dugaan pencabulan) sudah damai," beber Eko.
Perjanjian perdamaian antara korban dan diduga pelaku dibuat secara tertulis dan dilakukan di kampus tempat mahasiswi tersebut kuliah. Perdamaian itu dibuat pada Senin (30/1/2023).
Eko juga menyebut, di salah satu poin perdamaian, korban tidak boleh melapor ke jalur hukum.
"Dalam poin kesepakatan, pihak korban tidak boleh melaporkan masalah pencabulan kades ke jalur hukum," tandasnya.