Antv – Belasan anak di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang perempuan muda ibu rumah tangga.
Aksi tak senonoh itu terungkap setelah para korban yang didampingi orang tua mereka melaporkan dugaan pelecehan seksual itu ke Subdit IV Renakta Polda Jambi.
Kepada polisi, para korban yang seluruhnya anak-anak di bawah umur mengaku dipaksa untuk melayani nafsu ibu muda tersebut.
Pelaku menyuruh korban yang anak laki-laki untuk menyentuh alat vital miliknya. Sementara korban anak-anak perempuan dipaksa untuk menyaksikan adegan bejat tersebut.
Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
Dikatakan, terdapat 11 anak terdiri dari 2 perempuan dan 9 orang anak laki-laki yang menjadi korban.
"Iya, kita menerima laporan dari sejumlah orang tua bersama anak-anak mereka yang diduga mengalami perbuatan pemaksaan untuk berbuat mesum atau pelecehan seksual," kata Andri, Sabtu (4/2/2023).
Turut mendampingi para korban dalam pelaporan ke polisi yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan perempuan dan anak Provinsi Jambi, Asi Noprini.
Asi menjelaskan, saat ini anak-anak yang diduga menjadi korban telah didata untuk dilakukan pendampingan selama proses hukum berjalan.
"Dari keterangan anak-anak tersebut, kronologinya yakni sembilan orang anak laki-laki diminta melayani nafsu IRT tersebut. Sementara dua anak perempuan dihasut untuk menonton film orang dewasa. Selain itu mereka juga diminta melihat IRT tersebut bersama suaminya yang sedang melakukan hubungan intim. Namun hal itu tanpa sepengetahuan sang suami," tutur Asi.
Terkait kasus ini, Asi Noprini menyebut pelaku yang merupakan ibu muda ini adalah pedofillia. Ditegaskan, pengakuan dan cerita anak-anak yang menjadi korban bukanlah cerita bohong.
Sementara itu, menurut Supriyadi, salah satu orang tua korban, prilaku bejat perempuan muda itu diberangi dengan ancaman kepada para korban.
Ancaman itu adalah jika para korban tidak ingin menuruti nafsu bejatnya, maka tidak boleh keluar dari rumah pelaku.
"Anak saya diancam, pokoknya kalau tidak mau, maka tidak dikasih keluar dari rumah dia. Jadi kayak mereka itu disekap," ujar Supriyadi.
Selanjutnya Polda Jambi masih menyelidiki kasus ini dan terus melengkapi bukti-bukti.