Turut mendampingi para korban dalam pelaporan ke polisi yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan perempuan dan anak Provinsi Jambi, Asi Noprini.
Asi menjelaskan, saat ini anak-anak yang diduga menjadi korban telah didata untuk dilakukan pendampingan selama proses hukum berjalan.
"Dari keterangan anak-anak tersebut, kronologinya yakni sembilan orang anak laki-laki diminta melayani nafsu IRT tersebut. Sementara dua anak perempuan dihasut untuk menonton film orang dewasa. Selain itu mereka juga diminta melihat IRT tersebut bersama suaminya yang sedang melakukan hubungan intim. Namun hal itu tanpa sepengetahuan sang suami," tutur Asi.
Terkait kasus ini, Asi Noprini menyebut pelaku yang merupakan ibu muda ini adalah pedofillia. Ditegaskan, pengakuan dan cerita anak-anak yang menjadi korban bukanlah cerita bohong.
Sementara itu, menurut Supriyadi, salah satu orang tua korban, prilaku bejat perempuan muda itu diberangi dengan ancaman kepada para korban.
Ancaman itu adalah jika para korban tidak ingin menuruti nafsu bejatnya, maka tidak boleh keluar dari rumah pelaku.
"Anak saya diancam, pokoknya kalau tidak mau, maka tidak dikasih keluar dari rumah dia. Jadi kayak mereka itu disekap," ujar Supriyadi.