Istri Arif Rachman Sebut Ferdy Sambo Penghancur Keluarga dan Karier Suami

Istri terdakwa Arif Rachman, Nadia Rahma di PN Jakarta Selatan.
Istri terdakwa Arif Rachman, Nadia Rahma di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

AntvTerdakwa Mantan Wakaden B Paminal Propam Polri, Arif Rachman telah dituntut oleh Jaksa dengan hukuman satu tahun penjara. Tuntutan terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menanggapi persidangan suaminya itu, istri Arif Rachman, Nadia Rahma sambil menangis menyebut Ferdy Sambo merupakan penghancur kehidupan keluarga dan karier. Pasalnya, Ferdy Sambo tega mengorbankan para anak buahnya dalam skenario liciknya saat membunuh Brigadir J.

"Saya rasa bukan hanya menghancurkan karier tapi menghancurkan kehidupan. Baik suami dan juga keluarganya semua saya rasa semua hancur adanya kasus ini," ujar Nadia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 3 Febuari 2023.

Menurut Nadia, Arif Rachman telah bekerja dengan baik selama menjadi anggota polri. Amanah dan tak melanggar aturan selalu menjadi pedomannya dalam bertugas.

"Jadi ya berat sih yang pastinya berat, saya tahu suami saya tuh selama ini kerjanya selalu bilang kerjanya niatnya ibadah, itu aja. Dia jadikan kerja itu sebagai ibadah," kata dia.

Diberitakan Viva.co.id, di sisi lain, Nadia juga mengungkapkan rasa kekhawatiran terhadap keselamatan anaknya ketika suaminya berani berkata jujur dalam persidangan. Sebab, hal-hal yang disampaikan berbanding terbalik dengan keterangan Ferdy Sambo.

"Jadi betul waktu itu saya menyarankan sama Mas Arif untuk sembunyi dulu karena takut ada apa-apa sama anak-anak akibat dari itu," ucap Nadia.

Arif Rachman Arifin, terdakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice pada perkara pembunuhan berencana Brigadir J dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Arif terbukti bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dan dengan sengaja melawan hukum melakukan tindakan akibat merusak sistem elektronik dan atau menghilangkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara sebagaimana mestinya," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara," sambungnya.

Arif Rachman diyakini melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.