Sementara itu, hal memberatkan yang menjadi pertimbangan Jaksa antara lain perbuatan terdakwa Baiquni Wibowo yang menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik menyebabkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV.
"Perbuatan terdakwa menyalin dan menghapus informasi atau dokumen elektronik di DVR CCTV serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana," ungkap Jaksa.
Baca Juga :