Baiquini Wibowo Pertanyakan Pemecatan Dirinya Gegara Bantu Chuck Salin CCTV

Terdakwa Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

"Ada perintah dari Ferdy Sambo untuk membersihkan file yang ada di flashdisk dan laptop. Terdapat penekanan dari Ferdy Sambo apabila sampai bocor maka kalian berempat yang bertanggungjawab," ucap Baiquni.

"Saat itulah saya melihat ada keraguan dan bebas di wajah AKBP Arif Rachman, oleh karena itu saya mengajukan inisiatif untuk melakukan back-up dan ternyata usulan saya tersebut disetujui oleh AKBP Arif Rachman. Kami kemudian sepakat untuk menyimpan file back-up di hard disk," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan penjara selama 2 tahun terhadap Baiquni Wibowo dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa mengatakan hal meringankan yang menjadi pertimbangan Jaksa yaitu terdakwa Baiquni telah berterus terang selama proses persidangan.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah berterus terang serta mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

Selain itu, terdakwa Baiquni Wibowo yang memiliki seorang anak yang masih kecil juga menjadi pertimbangan Jaksa dalam memberikan tuntutan tersebut.

"Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil," sambungnya.