Antv – Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur, menangkap dan menahan pelaku pemerkosaan dan penganayaan berinisial ASD (40), pria yang tubuhnya dipenuhi tato.
ASD sempat melarikan diri karena terkait kasus dugaan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial PWNS (17), pada Sabtu (14/1/2023) lalu.
"Tersangka telah ditangkap kemarin dan saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan," ujar Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman, Kamis (2/2/2023).
Lebih lanjut Iptu Yance mengatakan, Polres Ende akan melakukan penyidikan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi-saksi, serta selanjutnya Polres Ende akan mengirimkan berkas perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yance menguraikan pelaku ASD melakukan penganiayaan dengan memukul korban pada bagian pipi, paha, tangan, betis, dan punggung secara berulang-ulang menggunakan kayu, yang mengakibatkan korban mengalami memar pada bagian tubuh korban.
"Motif penganiayaan tersebut untuk memenuhi hasrat tersangka, karena hubungan tersangka dan korban adalah hubungan pacaran. Tersangka melakukan persetubuhan sebanyak empat kali dan penganiayaan pada korban," ujarnya.
Iptu Yance menjelaskan, tersangka telah melarikan diri selama 18 hari terhitung sejak laporan polisi dibuat pada Sabtu (14/1/2023) lalu.