Antv –Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada 13 Februari 2023. Tanggal tersebut bersamaan dengan jadwal vonis suaminya Ferdy Sambo.
Terdakwa Putri Candrawathi baru saja selesai menjalani sidang pembacaan duplik atas tanggapan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU)terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Setelah dibacakan duplik, maka tibalah saatnya majelis hakim akan mengambil putusan terhadap terdakwa yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan kembali ke dalam tahanan," ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Kamis 2 Febuari 2023.
Seperti ditulis Viva.co.id, dalam pembacaan duplik, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah masih kekeuh bahwa kliennya itu adalah korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu terurai Febri dalam sidang duplik perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis 2 Febuari 2023.
“Fakta di persidangan mengungkapkan fakta bahwa terdakwa benar-benar mengalami kekerasan seksual,” kata Febri.
Kata Febri, adapun hal yang dapat membuktikan bahwa Putri Candrawathi merupakan korban kekerasan seksual yakni mendasar pada 4 jenis alat bukti. Namun, dia tidak memaparkan hal itu secara rinci.
“Dan hal tersebut dibuktikan dengan empat jenis alat bukti yang terungkap di dalam persidangan dan bersesuaian satu dengan lainnya,” ucap dia.
Selain itu, Febri turut menolak replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Sebab menurut hematnya, replik itu hanya berdasarkan kepada keterangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
“Asumsi penuntut umum yang hanya didasarkan pada penggalan satu keterangan saksi Richard Eliezer yang berdiri sendiri dan tidak berkesesuaian dengan alat bukti sah lainnya,” jelas Febri.
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.
Artinya, Putri Candrawathi akan divonis berbarengan dengan Ferdy Sambo yakni pada 13 Febuari 2023. Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.