Majelis Hakim Akan Jatuhkan Vonis ke Putri Candrawathi pada 13 Februari

Terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan.
Terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Antv –Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada 13 Februari 2023. Tanggal tersebut bersamaan dengan jadwal vonis suaminya Ferdy Sambo.

Terdakwa Putri Candrawathi baru saja selesai menjalani sidang pembacaan duplik atas tanggapan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU)terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Setelah dibacakan duplik, maka tibalah saatnya majelis hakim akan mengambil putusan terhadap terdakwa yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan kembali ke dalam tahanan," ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Kamis 2 Febuari 2023.

Seperti ditulis Viva.co.id, dalam pembacaan duplik, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah masih kekeuh bahwa kliennya itu adalah korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu terurai Febri dalam sidang duplik perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis 2 Febuari 2023.

“Fakta di persidangan mengungkapkan fakta bahwa terdakwa benar-benar mengalami kekerasan seksual,” kata Febri.

Kata Febri, adapun hal yang dapat membuktikan bahwa Putri Candrawathi merupakan korban kekerasan seksual yakni mendasar pada 4 jenis alat bukti. Namun, dia tidak memaparkan hal itu secara rinci.

“Dan hal tersebut dibuktikan dengan empat jenis alat bukti yang terungkap di dalam persidangan dan bersesuaian satu dengan lainnya,” ucap dia.